Struktur Organisasi
- 59 dilihat
Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
- Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
- Pelaksana pada Mahkamah Agung
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, dan Kepala Badan Pengawasan;
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Agung;
- PPID dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- PPID Pelaksana dijabat oleh:
- Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
- Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung;
- Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Perdata Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Agama Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Panitera Muda Perkara Militer Kepaniteraan Mahkamah Agung; dan
- Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.